Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali

Rabu, 08 November 2023 – 20:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan keterangan dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu, terkait penangkapan pencuri spesialis pecah kaca dan telah beraksi selama 17 kali. Foto: ANTARA/HO-Polres

jpnn.com, TANGERANG - Komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi sebanyak 17 kali di Tangerang Kota, Banten, akhirnya ditangkap polisi.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers digelar di Mapolres, Rabu.

BACA JUGA: Oknum PNS Pelaku Pencurian Uang di Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi

Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan pelaku dalam aksinya menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil.

BACA JUGA: Enam Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Ditangkap, Tuh Orangnya

Sementara itu penangkapan pelaku dilakukan kepolisian berdasarkan adanya laporan korban bernama Ahmad Firdaus, 33, warga Batuceper yang mengalami pencurian pada Jumat (20/10) pukul 20.15 WIB.

"Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pencurian Suku Cadang Alat Berat Ditangkap Polisi

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengincar mobil yang parkir di depan jalan umum dan mengincar barang berharga seperti tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

"Sebab para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler