Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk

Nasabah Bank jadi Incaran

Kamis, 21 November 2013 – 16:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melibas tiga tersangka pencurian dan pemberatan, Iin (25), Has (42 dan Su (25). Kini tinggal satu tersangka lagi,  GM, yang masih diburu polisi.

Ihwal terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari korban, Neng Dini Handayani, warga Ciracas, Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di Cipatat, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Duh, Pelajar Gagahi Bocah Ingusan

Komplotan ini kerap beraksi dengan memecahkan kaca mobil kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Mereka mengincar mobil di tempat parkir liar maupun kendaraan roda empat di lokasi yang sepi.

"Korban mereka mayoritas  nasabah bank yang mobilnya tengah di parkir," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Hercules Dititipkan di Cipinang Karena Salemba Penuh

Menurut Rikwanto ketika mobil di tempat sepi dan dilihat ada barang berharga, maka komplotan ini pun beraksi.

Mereka lalu memecahkan kaca mobil dengan batu. Bahkan, biasanya mencongkel dengan obeng. Lantas, barang-barang berharga pemilik mobil disikat. Dalam beraksi pun mereka berbagi peran. Ada yang melakukan aksi dan mengawasi.

BACA JUGA: Sabu Rp 1 Miliar di Dalam DVD

Setelah ditelusuri, para pelaku ini bukan pemain baru. Menurut Rikwanto, mereka sudah 32 kali beraksi sejak 2006.

Misalnya di kawasan Rumah Sakit Dharmais Jakarta Ancol Jakarta Utara, Manggarai, Cakung, Taman Mini, Kampus Universitas Negeri Jakarta, Pondok Bambu, Cibubur, Pondok Gede, Bantar Gebang. Kemudian juga di Pasar Kenari, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Pekayon, Cileungsi Cibubur, Pondok Gede, Pondok Bambu, Kranggan, Batar Gebang, Pekayon, Cibinong.

Bahkan mereka juga beraksi Depok, Bekasi, Pekayon, Cibinong, Jawa Barat. "Dan yang di Cimahi korbanya adalah Ketua Panwaslu Bandung, Jawa Barat," kata Rikwanto.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya. Selain ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya, mereka juga dijerat pasal 363 KHUP tentang Pencurian dan Pemberatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, uang Rp 200 ribu dan pecahan kaca mobil. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Tambal Ban Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler