jpnn.com - DENPASAR - Satnarkoba Polrtesta Denpasar mengamankan sabu-sabu seberat total 502,82 gram. Barang haram itu disita dari tangan sepasang pengedar, yakni Ni Putu Darmini, 31 dan Alex Stevanus, 28. Mereka punya peran mengambil sabu dari bandar berinisial BAS dari Surabaya untuk dibawa ke Bali dengan menggunakan jasa pengiriman.
Ya, sepintas barang kiriman itu berbentuk DVD player. Namun ternyata di dalamnya berisi sabu senilai Rp 1 miliar itu.
BACA JUGA: Tukang Tambal Ban Didor
Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hari Utomo, kedua tersangka itu dibekuk di tempat tinggalnya masing-masing. Darmini dibekuk di kosnya di Abian Kapas dan Stevanus dibekuk di kawasan Tegal Sari, Padangsambian.
"Mereka memang satu bos, tapi tidak saling kenal," kata Djoko Kamis (21/11). Dia menerangkan, bos kedua orang itu berinisial BAS yang tinggal di Surabaya.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Dibacok Sesama Pelajar
BAS adalah bandar besar yang memang mengincar pasar Bali. Dia pun mengajak kedua tersangka ini agar mau bekerja dengan untuk menjualnya di Bali.
Nah, modus pengiriman sindikat ini memang mengirim dari Surabaya ke Bali dengan jasa pengiriman. Biasanya memang menyembunyikan bubuk haram itu di kotak DVD player.
BACA JUGA: Napi Kabur, Lima Petugas Lapas Nusakambangan Diperiksa
Kata Djoko, sebenarnya pengiriman dari Surabaya ke Bali sudah dilakukan dua kali. Tapi sayang, pengiriman pertama lolos dari perhatian kepolisian. Nah, baru saat pengiriman kedua, polisi bisa menggagalkannya.
Kepada polisi, Darmini dan Stevanus mengaku mendapat upah Rp 2 juta dari penjualan sabu-sabu milik BAS. (dra/han/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Termakan Isu Dukun Santet, Warga Bakar Kandang Sapi
Redaktur : Tim Redaksi