Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

Selasa, 24 November 2020 – 10:52 WIB
NR, 22, ditangkap petugas dari Polsek Kelua di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong. Foto: prokal

jpnn.com, TABALONG - Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (23/11).

“Penangkapan pada Jumat (20/11) sore,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata

Penangkapan bermula karena adanya informasi tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo yang mendengar info itu segera menugaskan petugas untuk mengintai.

BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...

Sesampainya di jalan raya Desa Pasar Panas munculah pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan.

NR yang laju melintas dengan sepeda motor pun dikejar dan disergap. Seketika diperiksa, ternyata informasi itu benar, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

“Diintrogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari temannya di Pasar Panas ,” terangnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan

Selanjutnya barang bukti dan NR di bawa ke Polsek Kelua guna proses lebih lanjut. (ibn/ran/ema/prokal)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler