Pencuri Ternak Sapi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Minggu, 28 Maret 2021 – 23:42 WIB
Pelaku pencurian ternak di Palembang, Sumsel, ini akhirnya ditangkap polisi saat melarikan diri. Foto: sumeks.co

jpnn.com, KAYUAGUNG - Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ternak  tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara.

Kapolsek Jejawi Iptu Avif Pinarcoyo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan korban M Goni, 65, warga Desa Talang Aur yang melapor ke Polsek Jejawi pada Senin (23/3) pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Lagi Mandi, Mbak MN Tiba-tiba Menjerit Histeris, Oh Ternyata

”Korban kehilangan seekor sapi dan korban pun langsung melapor ke polisi,” terangnya, Sabtu (27/3). 

Setelah mendapat laporan, ia bersama Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang sudah mengintai dan mengantongi identitas pelaku langsung bergerak, sehingga berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Palembang pada Jumat (26/3).

BACA JUGA: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa

Saat diamankan pelaku tidak melajukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku juga menunjukkan sapi jantan hasil curiannya yang masih berada dalam kandang sebagai barang bukti yang belum sempat dijualnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah! Aksi Pencurian Ternak Bersenpi Berhasil Digagalkan

Disinggung apakah pelaku pernah melakukan pencurian lainnya, sambung Avif pihaknya masih mendalami hasil intoregasi dari pelaku.(uni/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler