jpnn.com, BANGKALAN - Seorang pemuda pelaku pencurian ternak yang kabur ke Nusa Tenggara Barat ditangkap Polres Bangkalan, Jawa Timur.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Senin.
BACA JUGA: 2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Tersangka mencuri ternak warga di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada 9 Januari 2023.
Ia lalu melarikan diri ke NTB dan petugas melakukan penangkapan di tempat pelarian yang bersangkutan.
BACA JUGA: Pencuri Ternak Sapi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
Aksi pencurian hewan itu, dilaporkan Syaiful dan Mustakim warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pemilik 2 ekor sapi yang hilang, dengan nomor: LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan.
Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Bangkalan menyebutkan, MA bekerja sama dengan 2 rekannya FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang ditangkap petugas lebih dulu.
BACA JUGA: Pencuri Ternak Ini Kritis Bukan karena Diamuk Massa, Tetapi karena Menabrak Kambing
"Kepada penyidik, MA mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, ada 5 TKP yang diakui, selain hewan juga ada motor yang dicuri," ujar Febri.
Kapolres menuturkan, pada setiap aksinya, tersangka menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah yang oleh pelaku dipercaya bisa membuat seisi rumah korban tertidur pulas.
"Jadi di setiap aksinya, tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah. Air itu, dipercaya bisa melancarkan aksinya, karena seisi rumah calon korban akan tertidur pulas," paparnya.
Dari aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu, dua ekor sapi milik warga berhasil diamankan.
"Sapi hasil curian itu tidak langsung dijual, disembunyikan di semak-semak di tengah hutan, dengan tujuan meminta uang tebusan 5 juta per ekor. Kalau motor yang dicuri sudah dijualnya," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean