jpnn.com - Tim dari Polda Sumut menangkap dua pria berinisial LP alias J (45) dan AA alias L (57), tersangka pencuri uang operasional KPU Langkat sebesar Rp 150 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut barang bukti dalam kasus itu berupa pakaian pelaku yang terekam kamera pengintai (CCTV).
BACA JUGA: Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
"Dua unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut diamankan," kata Sumaryono di Medan, Rabu (18/12/2024).
Menurut Sumaryono, pelaku ternyata residivis yang pernah melakukan tindakan serupa.
BACA JUGA: Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
Tim gabungan bergerak menangkap pelaku pencurian setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV.
Polisi menangkap LP di Jalan Kongsi, Medan pada Rabu (17/12). Tersankga berperan sebagai kapten komplotan, mengatur aksi, dan bertugas sebagai pemantau situasi.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AA di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa. Tersangka ini berperan sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.
Sementara pelaku ketiga, IN alias I diketahui melarikan diri ke wilayah Polda Riau. Pihaknya masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau.
"Para pelaku menggunakan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil korban," ungkapnya.
Kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh staf KPU Langkat Santi Hariati.
Insiden pencurian terjadi pada 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat.
Korban bersama saksi turun untuk membeli es campur. Tak lama, alarm mobil berbunyi.
Setelah mengecek mobil, korban mendapati pintu mobilnya telah rusak dan uang Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam