Pendaftar Haji 2014 Diprediksi Meningkat

Sabtu, 21 Desember 2013 – 20:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bakal menemui batu sandungan di DPR. Tetapi, mereka menegaskan bahwa keputusan menaikkan setoran awal itu adalah kewenangan pemerintah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, DPR memang memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah. "Jadi, sah-sah saja mereka (DPR, Red) menyampaikan usulan penundaan seperti itu," katanya seperti dilansir Jawa Pos edisi hari ini. Tetapi, Jasin menegaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif pendaftaran haji tersebut adalah kewenangan pemerintah.

BACA JUGA: Buruh Migran Kumpul, Tegaskan Perlindungan TKI Jadi Harga Mati

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, dalam proposal kenaikan setoran awal BPIH, memang ada sejumlah catatan minus atau kekurangan. Di antaranya, terang Jasin, sampai saat ini pengelolaan keuangan haji belum transparan. "Idealnya, pengelolaan dana haji memang harus transparan," tuturnya.

Dengan demikian, masyarakat bisa menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pengelolaan yang dijalankan Kemenag. Jika kepercayaan masyarakat sudah tinggi, berapa pun setoran awal dana haji, asalkan sudah dikaji dengan matang, tidak akan dipersoalkan masyarakat.

BACA JUGA: Dijebloskan ke Bui, Atut Ikhlas Dimaki

Kemenag sejatinya sudah bisa memutuskan kenaikan setoran awal BPIH itu tanpa melapor ke DPR. Namun, menurut Jasin, upaya melapor ke DPR tersebut adalah salah satu bentuk transparansi pengelolaan dana haji di Kemenag. Dia menegaskan bahwa posisi Kemenag untuk urusan kenaikan BPIH itu bukan meminta persetujuan DPR.

Sempat muncul kabar bahwa kenaikan BPIH diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Dengan demikian, setiap calon jamaah haji yang mendaftar pada 1 Januari 2014 sudah terkena tarif baru.

BACA JUGA: Jubir Keluarga Sebut Atut Jadi Bidikan Politik

Seperti diketahui, tarif setoran awal BPIH yang berlaku saat ini adalah Rp 25 juta per jamaah. Rencananya, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 30 hingga 35 juta per jamaah. Terkait dengan kabar tersebut, Jasin tidak berkomentar lebih jauh. "Silakan langsung ke Dirjen PHU (Anggito Abimanyu) untuk informasi yang lebih akurat," ujarnya.

Sementara itu, Anggito mengatakan, informasi bahwa kenaikan setoran awal per 1 Januari 2014 tersebut tidak benar. "Sampai sekarang masih dalam kajian," kata dia. Anggito sendiri belum bisa memastikan apakah tujuan akhir pembahasan itu sudah pasti menetapkan kenaikan BPIH.

Informasi rencana kenaikan setoran awal BPIH sudah telanjur menyebar ke masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan gelombang pendaftaran calon jamaah haji baru dalam jumlah banyak. Jika itu terjadi, panjang antrean haji yang sekarang rata-rata 17 tahun bakal semakin mengular.

Menanggapi potensi banyaknya pendaftar haji itu, Anggito tidak mau mempersoalkan. Sebab, mendaftar haji adalah hak masyarakat untuk beribadah. (wan/c9/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Mulai Berpikir Tangguhkan Penahanan Atut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler