Pendaftar Minim, Seleksi KPU Kota Solok Diperpanjang

Kamis, 15 Maret 2018 – 03:30 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, SOLOK - Pendaftaran seleksi anggota KPU Kota Solok periode 2018–2023 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2018.

Itu setelah jumlah peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU di kota itu pada pendaftaran pertama 2-12 Maret 2018, tidak mencukupi kuota minimal.

BACA JUGA: Kunjungi Solok dan Sawahlunto, Nanti Menginap di Tanah Datar

"Kuota untuk pendaftaran calon anggota KPU di Kota itu sebanyak 18 orang, sementara peserta yang mendaftar untuk Kota itu hanya 16 orang," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Solok, Muhammad Fauzan Azim

Menurut ketentuan dari Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018, jelas Fauzan, jumlah pendaftar untuk KPU kabupaten/kota minimal 6 kali jumlah kebutuhan.

BACA JUGA: Kepsek Ini Pertontonkan Video Dewasa Sebelum Cabuli Siswinya

"Jika kebutuhan anggota KPU Kota Solok 3 orang, maka minimal jumlah pendaftar 18 orang," kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, timsel memanggil masyarakat Kota Solok ikut meramaikan kompetisi calon anggota KPU kota tersebut dengan mendaftarkan diri ke sekretariat timsel di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat, Gedung Siti

BACA JUGA: Petugas Dishub Lakukan Pungli, Hasilnya Bisa Sebegini

Manggopoh, Universitas Negeri Padang, Jl. Prof. DR. Hamka No. 1 Air Tawar Padang.

Ada pun persyaratan bagi pendaftar, surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000, foto kopy KTP atau surat keterangan yang diterbitkan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar, daftar riwayat hidup, fotokopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang, makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian

berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kompetensi dan integritas dan beberapa persyaratan lainnya seperti dipublikasika di website KPU Sumbar.

"Usia paling rendah bagi pendaftar yakni 30 tahun," katanya.

Sebagaimana diketahui, seleksi calon anggota KPU Kota Solok ini tergabung dalam wilayah II Sumbar. Daerah lainnya di wilayah II tersebut yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, Padangpariaman dan Mentawai.

Timsel juga meminta partisipasi masyarakat untuk memasukkan tanggapan kepada timsel tentang calon anggota KPU di lima daerah tersebut sampai 20 April 2018.

Tim seleksi wilayah II Sumbar lainnya yakni Desi Asmaret, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmad dan Wahyu Indah Mursalini.(zil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Zikir Bersama Usir Bala dan Pria Mistirius


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler