Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang sampai 4 Juni

Kamis, 10 Mei 2018 – 20:02 WIB
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Masa pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 diperpanjang hingga 4 Juni 2018 mendatang.

Perpanjangan dimaksudkan menjaring lebih banyak pelamar untuk menjadi calon pimpinan di lembaga yang khusus bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan LPSK Zumrotin K Susilo mengatakan, pansel bertugas menjaring sebanyak 21 nama calon pimpinan LPSK untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

BACA JUGA: Tangani Korban Terorisme, BNPT - LPSK Bersinergi

Dari presiden, sebanyak 14 nama akan diserahkan ke DPR untuk kemudian dipilih sebanyak 7 orang sebagai pimpinan LPSK periode 2018-2023.

“Pansel berupaya tidak asal memilih 21 nama yang akan diserahkan ke presiden,” kata Zumrotin saat bertemu wartawan di kantor LPSK, Rabu (9/5).

Karena itulah, lanjut Zumrotin, Pansel memperpanjang masa pendaftaran agar calon pelamar yang belum mendapatkan informasi, atau yang masih kesulitan memenuhi persyaratan, dapat segera melengkapi dan mengirimkan berkas lamarannya.

BACA JUGA: LPSK Siap Lindungi Pegawai Diskotek MG yang Berani Bernyanyi

Sebelumnya, pansel juga telah melaksanakan sosialisasi ke beberapa daerah karena dibutuhkan banyak calon berkualitas untuk diajukan sebagai calon pimpinan LPSK, mengingat peran LPSK sangat penting untuk pelayanan bagi saksi dan korban.

Masa bakti pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 bakal segera berakhir pada awal Oktober 2018 mendatang.

LPSK telah membentuk Tim Pansel yang diketuai profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo bersama empat anggota, yaitu Widyopramono, Zumrotin K Susilo, Y Ambeg Paramarta dan Hendro Witjaksono, yang mewakili unsur masyarakat dan pemerintah.

Ada serangkaian tahapan seleksi yang harus dilewati para calon pimpinan LPSK, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, debat publik, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara.

BACA JUGA: Hasto: Bukan Zamannya Lagi Mengancam Saksi

Targetnya pada Agustus, sudah terpilih nama-nama yang bisa diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dipilih di DPR. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 23 April hingga 4 Juni mendatang. Untuk informasi dan persyaratan bisa dilihat di www.lpsk.go.id.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan LPSK membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mempersiapkan diri dan mendaftar ke pansel.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi karena memerlukan waktu khusus, seperti legalisir ijazah oleh institusi yang bersangkutan atau lainnya, bisa dikomunikasikan dengan pansel.

“Syarat seperti ini, bukan tidak penting, tetapi bisa dikomunikasikan dan nanti disusulkan,” katanya.

Perpanjangan masa pendaftaran, ujar Semendawai, tidak lain untuk menambah jumlah pelamar. Jika dipaksakan dengan jumlah yang minim, dikhawatirkan kualitas yang dicari juga sangat terbatas.

Apalagi, sebagaimana diketahui, peran LPSK sangat penting dalam melindungi hak saksi dan korban sehingga perlu pimpinan yang memiliki kredibilitas dan integritas.

“Komposisi pimpinan LPSK juga beragam agar saat mengambil keputusan, banyak hal yang menjadi pertimbangan,” tutur dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Korban TPPO Benjina Terima Restitusi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LPSK  

Terpopuler