Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, Honorer Nakes & Tenaga Teknis Hanya Bisa Meratap

Selasa, 20 Juli 2021 – 20:26 WIB
Ilustrasi tahapan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tidak bisa dinikmati oleh seluruh honorer, khususnya tenaga kesehatan dan teknis.

Pasalnya, ada ketentuan sertifikat keahlian serta IPK yang membuat mereka ditolak sistem.

BACA JUGA: Ingat ya, Reset Pendaftaran PPPK 2021 Hanya Digunakan 1 Kali

Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak berefek besar terhadap tenaga teknis dan nakes.

Pemerintah hanya mendengar keluhan guru honorer. Sedangkan nakes dan tenaga teknis tidak diberikan afirmasi.

BACA JUGA: Jangan Bungkus Daging Kurban Pakai Kantong Plastik Hitam, Ini Dampaknya

"Yang didengar pemerintah hanya keluhan para guru. Pemerintah tidak mendengar keluhan dari tenaga nonguru soal sertifikat keahlian yang akhirnya berimbas juga ke Honorer K2 yang tidak bisa ikut daftar. Padahal kualifikasi ijazahnya sudah sesuai," tutur Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (20/7).

Nur balik mempertanyakan pemerintah, apakah kebijakan tersebut adil. Dia membandingkan pada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019, yang memberikan formasi khusus untuk honorer K2.

BACA JUGA: Update Informasi CPNS 2021 dan PPPK Kemenag, Jumlah Pelamar, Jadwal Seleksi

Dalam formasi CPNS 2021 dan PPPK tahun ini malah tidak ada kekhususan bagi honorer K2.

"Ini kalau ditambah waktu pendaftarannya terus persyaratan dipermudah mungkin kabar gembira buat nonguru tetapikan tidak begitu real di lapangannya," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, hanya memperpanjang waktu buat guru honorer yang datanya tidak sinkron dengan Dapodik dan yang formasinya hilang.

Sedangkan honorer nonguru terutama buat honorer K2 hanya bisa gigit jari lagi karena aturan melampirkan sertifikat keahlian masih dicantumkan.

"Bagaimana bisa honorer dapat itu sementara jelas-jelas sertifikat keahlian itu bisa diikuti bagi yang sudah PNS contohnya sertifikat Barang dan Jasa, penyuluh kehutanan penyuluh keluarga berencana, pengelolaan keuangan," seru Nur Baitih.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler