Ingat ya, Reset Pendaftaran PPPK 2021 Hanya Digunakan 1 Kali

Selasa, 20 Juli 2021 – 07:48 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai penggunaan reset pendaftaran PPPK 2021. Ilustrasi Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk melakukan pendaftaran ulang PPPK 2021. Cara penyesuaiannya dengan menekan tombol reset pendaftaran PPPK 2021 di portal SSCASN.

Namun, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengingatkan fasilitas tersebut hanya digunakan satu kali.

BACA JUGA: Inilah 3 Kategori Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 2021 Tahap 1, Lihat Tombol Reset

"Mohon dipergunakan dengan saksama, teliti untuk bisa menyesuaikan lamaran ke formasi sekolah induk/tempat bertugas atau sekolah lain dalam wilayah instansi kewenangan yang sama," terang Dirjen GTK Iwan Syahril di Jakarta, Senin (19/7). 

Setelah mempergunakan fasilitas tersebut, lanjutnya, diharapkan para guru honorer bisa kembali ke kondisi final resume sebelum batas akhir waktu pendaftaran.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya

Dirjen Iwan menjelaskan, bagi guru yang sudah menetapkan pilihan formasi dan tidak terkendala oleh formasi yang terkunci baik dari sekolah induk/tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, fasilitas penyesuaian dalam aplikasi pendaftaran seleksi guru PPPK 2021 dapat diabaikan.

"Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi layanan bantuan seleksi guru PPPK pada alamat htpps://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact," terang Iwan.

BACA JUGA: Istri Jenderal Andika Perkasa: Dulu, Anak-Anak Tante Hetty Juga Begitu

Iwan menegaskan, perubahan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk guru tahun 2021, dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada satuan administrasi pangkal serta jenis jabatannya. (esy/jpnn)

 

 

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler