jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN memutuskan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda atau diundur.
Semula, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dijadwalkan dibuka pada Minggu 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
BACA JUGA: Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023
Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
BACA JUGA: PPPK 2023, Pencabutan Afirmasi Bagi Honorer Pindah Instansi Picu Konflik Baru
Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Pesan Prof Nunuk untuk Lulusan PPG Prajabatan, Penting
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan lebih detail mengenai dua alasan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur.
Dia menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan verifikasi validasi (verval) formasi.
Verval formasi memang harus dilakukan terkait konsekuensi perubahan formasi akibat optimalisasi berdasarkan KepmenPAN-RB 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis 2022.
Selain itu, juga terkait pembagian komposisi formasi 80:20 dan pembagian formasi minimal 2% untuk disabilitas.
Jatah 80 persen formasi dialokasikan bagi honorer K2 dan tenaga non-ASN, sisanya 20 persen untuk pelamar umum.
Suharmen menjelaskan, setiap instansi harus memilah mana saja formasi yang masuk 80 persen jatah hononrer dan mana 20 persen untuk umum, melalui sistem SSCASN.
"Jadi, optimalisasi KemenPAN-RB 571/2023 ini membuat jumlah kelulusan mencapai 70 persen," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (18/9).
Deputi Suharmen menjelaskan, setiap instansi wajib mengumumkan kelulusan PPPK teknis 2022 pascaoptimalisasi dan kemudian memverval kembali formasi PPPK 2023, yang harus disesuaikan dengan hasil kelulusan PPPK teknis 2022.
Dia mengungkapkan sudah ada progress verval ini. Sayangnya belum mencapai 90 persen.
Dari penelusuran JPNN.com, terungkap bahwa jumlah instansi yang sudah melakukan verval hingga 17 September belum mencapai 50 persen, padahal pendaftaran tinggal beberapa hari lagi.
Fakta tersebut membuat BKN tidak berani mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 sesuai jadwal awal, 17 September.
Suharmen mengatakan, kalau diumumkan sesuai jadwal awal, maka akan banyak instansi yang belum bisa dibuka pengumumannya.
"Dampaknya bisa berpotensi chaos di masyarakat, karena jadi terkesan tidak buka formasi. Padahal, sebenarnya buka, tetapi belum selesai," ujar Deputi Suharmen.
Mau tidak mau, Panselnas CASN 2023 harus menunggu semua instansi bisa menyelesaikan.
BKN pun telah meminta para kepala kantor regional BKN untuk mengawal percepatan tersebut.
"Intinya ada dua pekerjaan besar. Pertama verval dan perbaikan formasi. Kedua memilah formasi menjadi 80:20 persen," kata Suharmen. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad