Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundurkan, Ketua GTKHNK35+ Menduga Terkait Sumber Gaji

Minggu, 30 Mei 2021 – 10:21 WIB
Para pengurus GTKHNK35+ menanggapi pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 diundur atau ditunda. Ilustrasi Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur, mengundang reaksi di kalangan honorer. Kabar yang beredar sebelumnya, pendaftaran akan dibuka mulai 31 Mei 2021.

Menurut Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, penundaan itu menghebohkan honorer yang sudah menanti lama tahapan awal seleksi tersebut.

BACA JUGA: 2 Penyebab Pendaftaran CPNS 2021 Diundurkan, PPPK Juga

"Tanggal 31 Mei pendaftaran dibuka, sudah ramai dibahas kalangan honorer karena pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyosialisasikannya ke daerah," kata Sigid kepada JPNN.com, Minggu (30/5).

Informasi yang sudah diketahui seluruh honorer itu, lanjutnya, kemudian terus digaungkan di medsos maupun media online. Itu sebabnya, semua sudah menyiapkan diri untuk menghadapi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Jelas, Pentolan Honorer K2 Mulai Curiga

Yang membuat Sigid dan kawan-kawannya risau adalah alasan pemerintah belum membuka pendaftaran pada 31 Mei.

Yaitu soal masih ada revisi usulan kebutuhan CPNS dan PPPK. Di samping soal kesiapan anggaran.

BACA JUGA: Silakan Bandingkan Komentar Kaesang dan Raffi Ahmad Usai Kongres Tahunan PSSI 2021

Sigid membeberkan banyak daerah yang tadinya mengusulkan kebutuhan PPPK banyak, tetapi jumlah formasi yang ditetapkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo berkurang jauh dari usulan pemda.

"Ini ada apakah, kok usulan banyak itu jadi berkurang," tanya dia.

Sigid menduga hal tersebut terkait dengan anggaran karena informasi yang dia peroleh ada surat dari KemenPAN-RB bahwa gaji dan tunjangan PPPK dibiayai APBD. Itu sebabnya revisi usulan kebutuhan PPPK masih belum selesai.

"Kami sih berharap formasi PPPK tidak berkurang. Mengingat pemerintah menggaungkan agar daerah mengajukan usulan kebutuhan sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Sigid mencontohkan di Pemprov Jabar dan kabupaten/kota yang ada di sana, formasi yang diusulkan banyak tetapi yang ditetapkan pusat sangat sedikit. Dengan demikian peluang honorer menjadi berkurang.

Sigid hanya meminta pemerintah untuk mengingat program satu juta guru PPPK. Bagaimana program itu bisa tercapai bila formasi yang ditetapkan sangat sedikit.

"Katanya anggaran ditanggung negara. Kalau benar demikian, Pemda pasti akan mengusulkan sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, GTKHNK35+ sangat layak diangkat menjadi PPPK cukup dengan tes portofolio atau diklat sehingga tidak butuh waktu lama. Ini karena masa pengabdian mereka sudah lama dengan gaji minim. (esy/jpnn) 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler