jpnn.com, JAKARTA - Periode Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berakhir 15 Juni 2022, dan sesuai undang-undang, enam bulan sebelum selesai Pansel KPAI harus sudah terbentuk.
Ada tujuh tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didaulat sebagai Anggota Pansel dengan Ketua Pansel Asrorun Ni'am Sholeh.
BACA JUGA: KPAI Soroti Maraknya Adopsi Boneka Arwah Saat Anak Terlantar Mencapai Puluhan Ribu
Berikut Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022-2027:
1. Dr Pribudiarta Nur Sitepu, M.M; Sekretaris Kementerian PPPA
BACA JUGA: Kombes Hari Brata: DPO BE Ada di Pulau Jawa
2. Dr I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum; Akademisi, mantan Hakim Konstitusi
3. Dra Badriyah Fayumi, Lc.,M.A; Praktisi Perlindungan Anak, mantan Ketua KPAI
BACA JUGA: Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka
4. Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D; Praktisi Perlindungan Anak, akademisi
5. Pendeta Dr Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd; Unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado
6. Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A – Akademisi, mantan Ketua KPAI, Tokoh Masyarakat
7. Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A; Akademisi, Tenaga Ahli Utama KSP
Asrorun Ni'am Sholeh sebelumnya menjadi Komisioner KPAI selama dua periode, sebagai mantan Ketua KPAI, dan kini sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora.
"Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ni'am seusai Rapat Pansel, Senin (11/1).
Dalam rapat perdananya, pansel menyepakati syarat dan kriteria sebagai calon KPAI serta waktu pendaftaran.
Waktu pendafataran dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 jam 23.59. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat E-mail: panselkpai2022@kpai.go.id mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022–2027 melalui WhatsApp 0813 226 226 36, pada hari Senin-Jumat, pukul. 09.00-16.00 WIB.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2022–2027 menerima pendaftaran Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2022–2027, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat Calon Anggota
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pendidikan Minimal Strata 1;
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8) Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
9) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
11) Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan. (dkk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Amjad