jpnn.com, JAKARTA - Pada 16 Agustus 2019, MPR akan menggelar Sidang Tahunan. Dalam sidang tahunan akan dipaparkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang dibacakan oleh Presiden.
Sebagai acara kenegaraan, peristiwa tersebut menjadi berita menarik bagi para awak media massa.
BACA JUGA: Zulhas Memaparkan Hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR
Untuk mengelola acara tersebut agar berjalan khimad, sukses, lancar, dan aman, seperti sidang tahunan sebelumnya, Setjen MPR membuka pendaftaran peliputan untuk bisa mengikuti prosesi itu.
Di tahun 2019, dalam proses pedaftaran peliputan, Setjen MPR melakukan tidak lagi secara manual namun menggunakan aplikasi elektronik atau yang lebih dikenal dengan cara online.
BACA JUGA: MPR Sosialisasikan Empat Pilar lewat Ludruk di Sumenep
Perubahan cara pendaftaran peliputan dengan lewat aplikasi online menurut Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah bukti bahwa lembaganya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
“Kami menyesuaikan dengan perkembangan zaman," ujarnya.
BACA JUGA: Fary Francis: Perlu Pemimpin MPR yang Menyatukan Bangsa
BACA JUGA : Hidayat PKS: Sudahlah Pak Jokowi Urusi Saja Permintaan Koalisinya
Diceritakan dulu saat pendaftaran secara manual, para wartawan datang berbondong-bondong menuju Lt. 5, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
“Mereka verifikasi dan beberapa hari kemudian kami beri id card," ujarnya.
Lewat aplikasi online, wartawan tidak perlu lagi berduyun-duyun ke Lt. 5. “Lewat aplikasi online bisa dilakukan di tempat kerja para wartawan”, ungkapnya. “Dengan cara ini waktu pendaftaran juga 24 jam," tambahnya.
Dengan cara seperti itu, menurut Siti Fauziah, selain efektif dari segi waktu juga akan menghemat kertas. “Paper less sistem ini”, tuturnya.
Para awak media yang ingin meliput Sidang Tahunan MPR, bisa mendaftar secara online mulai tanggal 25 Juli - 7 Agustus 2019, melalui www.mpregister.com.
Dengan syarat, mengisi data diri serta melampirkan dokumen dalam bentuk soft file (PDF atau JPEG).
Antara lain, (1). Surat Penugasan dari pimpinan redaksi; (2). Tanda Pengenal Pers; (3). Tanda Pengenal Pers Parlemen Tahun 2019 (jika memiliki); (4). Kartu Tanda Penduduk (KTP). (5). Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 3x4; (6). Untuk media cetak, capture halaman pertama terbitan terakhir bulan Juni dan Juli 2019, masing-masing 1 edisi; (7). Untuk media siber, capture berita politik Juni dan Juli 2019.
BACA JUGA : Prabowo Pulang, Truk Logistic Gerindra Masuk Rumah Mega
Dengan sistem online, menurut Siti Fauziah, pengamanan pada id card juga akan lebih terjaga.
Pada id card yang ada terdapat barcode. Barcode yang ada saat discan akan menampilkan foto dan nama pengguna sehingga benar-benar hanya bisa digunakan oleh orang yang sah. “Bila tak sesuai akan berurusan dengan pihak keamanan”, paparnya.
Setjen MPR memperkirakan akan ada 500an wartawan yang meliput Sidang Tahunan. Mereka akan dibagi dalam Zona A, B, C dan D. Diakui penggunaan aplikasi online untuk pendaftaran wartawan baru dalam Sidang Tahunan 2019.
Siti Fauziah berharap penggunaan cara ini tidak mengalami kendala. “Selanjutnya akan kita gunakan dalam sidang-sidang MPR berikutnya”, ucapnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Generasi Muda Harus Ikut Merawat dan Menjaga Keberagaman Indonesia
Redaktur & Reporter : Natalia