jpnn.com, JAKARTA - Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2019 diperkirakan bisa berlangsung lewat dari tengah malam.
Ini terjadi jika jumlah pemilih per TPS 500 orang sesuai ketentuan UU Pemilu.
BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Berdasar hasil simulasi pada Sabtu (19/8), jumlah tersebut terlampau besar jika melihat jumlah surat suara sebanyak lima buah. Yakni surat suara untuk Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait dengan waktu pencoblosan, misalnya hingga pukul 13.00 WIB, hanya 429 pemilih yang bisa diakomodasi.
BACA JUGA: Good News, Sejauh Ini Belum Ada Potensi Pengganggu Pemilu
Dengan jumlah 500 pemilih, lima bilik suara, dan waktu enam jam, pemilih memiliki waktu empat menit hingga 5 menit untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, berdasar hitungan KPU, rata-rata pemilih membutuhkan waktu enam menit saat simulasi kemarin. Bahkan, pemilih disabilitas perlu waktu 10 menit.
BACA JUGA: Semoga Masyarakat Proaktif Memahami Pilkada dan Pemilu
Pun sama halnya dengan penghitungan suara. Dalam simulasi, hingga pukul 21.16 WIB, baru tiga kotak suara saja yang berhasil dihitung. Untuk menghitung lima kotak suara diprediksi bisa lewat dari tengah malam.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, desain 500 pemilih per TPS dengan lima kotak suara hampir pasti tidak bisa diterapkan dalam Pemilu 2019.
Sebab, jika penghitungan selesai terlampau malam, akan sangat riskan. Di sisi lain, pihaknya juga harus memberikan waktu yang cukup kepada pemilih untuk mencoblos.
’’Ya bisa pemilihnya kita kurangi, atau jumlah bilik suaranya ditambah,’’ kata Arief saat ditemui di kediamannya di Kalibata, Jakarta, kemarin (20/8).
Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengurangan jumlah pemilih di TPS atau opsi penambahan bilik suara akan diambil. KPU masih menunggu laporan evaluasi secara menyeluruh.
Selain itu, lanjut Arief, KPU perlu mendengarkan masukan dari DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR Selasa mendatang (22/8).
Sebagaimana diketahui, ketentuan jumlah pemilih 500 per TPS mengadopsi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
Tetapi, saat itu pemilihan presiden masih dilakukan secara dipisah dengan pemilu legislatif. Karena itu, hanya empat surat suara yang dicoblos pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Ilham Saputra mengatakan, pengurangan jumlah pemilih per TPS sudah tidak bisa dihindari. Sebab, jika partisipasi tinggi, waktu enam jam sulit untuk mengakomodasi 500 orang.
’’Kemarin kan simulasi milih-nya masih asal. Kalau nanti, kan pemilih harus nyari partai, nyari nama caleg, pasti proses di bilik suara akan lebih lama,’’ ujarnya.
Fakta penghitungan suara pun selalu beda dengan simulasi. Banyak interupsi dari saksi parpol sehingga waktunya akan lebih lama. Menurut Ilham, idealnya satu TPS cukup mengakomodasi 350 pemilih saja. Selain memberikan waktu yang cukup kepada pemilih, penghitungan suara diharapkan tidak sampai selesai larut malam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta pihak KPU harus mencermati betul apa yang terpotret dalam proses simulasi Sabtu lalu.
Dengan desain pemilu yang baru, penyelenggara harus mengambil kebijakan yang tepat agar tidak memunculkan persoalan di lapangan.
Selain mempertimbangkan jumlah pemilih dan bilik suara, Abhan meminta KPU memberikan bimtek (bimbingan teknis) yang maksimal kepada petugas. Sebab, kinerja petugas juga memengaruhi cepat atau lambatnya pemungutan dan penghitungan suara.
’’Kalau petugas diberi bimbingan teknis yang memadai, proses akan semakin cepat,” terangnya.
Mantan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu memastikan, dalam pemilu nanti, pengawas pemilu akan disediakan di setiap TPS. Dengan demikian, upaya penyelewengan diharapkan bisa diminimalkan. (far/c4/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo