Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam

Kamis, 11 April 2019 – 12:55 WIB
Warga saat mengurus formulir A-5 atau surat keterangan pindah memilih di KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (8/4). KPU membuka pengurusan formulir A-5 sampai 10 April 2019. Foto : Ricardo

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menutup pendaftaran pindah pemilih untuk warga yang ingin mengajukan formulir A5, Rabu (10/4).

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan sesuai dengan keputusan Makamah Agung (MA) pindah memilih yang bisa diproses adalah mereka yang masuk dalam keadaan tertentu.

BACA JUGA: Komplotan Pembobol Mesin ATM di Batam Dibekuk di Lampung

"Mereka yang sakit, ada kasus hukum atau yang lagi di lapas, bencana alam hingga pindah kerja saat pemilihan saat pemilihan berlangsung," kata dia.

Di luar keadaan tertentu tersebut tidak bisa diproses. Dia memaklumi banyak warga yang tidak terima dengan ketentuan ini. Namun hal itu sudah sesuai dengan putusan MK.

BACA JUGA: Kawanan Monyet Liar Resahkan Warga Perumahan Villa Bukit Indah Batam

"Sebelumnya sudah dibuka untuk warga umum yang kemarin berakhir 17 Maret. Sekarang khusus keadaan tertentu. Jadi tak bisa kami proses," ujarnya.

Mengenai banyaknya warga yang tidak bisa memilih ini, Syahrul Huda mengaku itu di luar kewenangan KPU. Tingginya antusias warga yang ingin berpartisipasi tidak bisa diakomodir karena ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penerapan BMAD Pelat Baja, Pengusaha Galangan Kapal Happy

"Mereka tetap bisa memilih tapi tidak di Batam. Kemarin sudah ada jadwalnya tidak dimanfaatkan. Sekarang ini diluar kewenangan kami," sebutnya.

Sementara itu, Sudarmadi mengatakan hingga saat ini sudah ada ribuan pemilih yang masuk sudah mengajukan A5 dan diproses karena mereka memenuhi persyaratan.

"Data pasti masih direkap. Tapi perkiraan hingga seribuan," kata dia.

Mengenai yang di Sintai, Sudarmadi mengatakan belum bisa memastikan. Menurutnya pengurusan A5 harus yang bersangkutan yang datang sendiri mengurus dan bukan petugas yang datang.

"Maka dari itu kami juga tak bisa berbuat apa-apa," sebutnya.

Hingga hari terakhir pendaftaran A5 jumlahnya semakin banyak. Asalkan mereka memenuhi empat kategori itu pasti diproses, jika tidak terpaksa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Batam.

"Tidak bisa memilih di sini tapi di daerah asalnya bisa," ujar Sudarmadi.

Sementara itu, warga terlihat memadati kantor KPU di Sekupang untuk mengajukan permohonan A5. Sebagian dari mereka kecewa karena permintaannya ditolak.

Nasrun, 34, mengaku sudah berada di Batam selama dua bulan. Namun karena urusan pekerjaan yang cukup menyita waktu dia baru bisa datang ke KPU untuk mengurus A5.

"Jadi golput karena tak bisa lagi. Mau pulang kampung ongkos Rp 4 juta juga. Jadinya golput," katanya dengan nada kecewa.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Pelaku Penipuan Puluhan Pencari Kerja di Batam Berhasil Diringkus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler