Pendaftaran PPPK 2021: Ada Surat Penting dari Kemenkeu, Pemda Jangan Ragu

Kamis, 01 April 2021 – 13:04 WIB
Jelang pendaftaran PPPK 2021, Kemenkeu menerbitkan surat terkait gaji dan tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan surat tentang perhitungan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dana alokasi umum (DAU) 2021.

Surat bernomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ini memperjelas tentang pembiayaan untuk gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira bagi Para Calon Pelamar

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai rencana pengangkatan PPPK secara nasional anggarannya sudah masuk dalam APBN 2021.

Selain PPPK 2021, APBN juga memperhitungkan jumlah gaji PNS daerah 2020, formasi CPNS Daerah 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Batal Diumumkan Akhir Maret, Ini Penyebabnya

"Jumlah formasi guru PPPK 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun," terang Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.

Alokasi Rp19,40 triliun itu, lanjutnya, sesuai data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.

BACA JUGA: Sebegini Uang yang Digelontorkan Raffi Ahmad untuk RANS Cilegon FC

Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji guru PPPK 2021 sebesar Rp19,40 triliun menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

Itu sebabnya, kata Astera Primanto Bhakti, diharapkan kepada seluruh kepala daerah baik provins maupun kabupaten/kota segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI pada 30 Maret 2021, Adriyanto selaku Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu mengungkapkan, sesuai hasil rapat, Kemenkeu akan mengeluarkan SE kepada Pemda sebagai pegangan agar makin percaya diri mengajukan usulan kebutuhan formasi guru PPPK.

Keputusan tersebut diambil karena usulan formasi guru PPPK 2021 yang diajukan masih 523.210, berdasar data Kemendikbud. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler