Pendaftaran PPPK 2021 Banyak Masalah, Guru Honorer Ingat Zaman SBY

Senin, 12 Juli 2021 – 14:51 WIB
Ketua GTKHNK35+ Jabar Sigid Purwo Nugroho mengeluhkan mengenai sulitnya melakukan pendaftaran PPPK 2021. Foto: dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai hari ke-13 belum lepas dari masalah.

Menurut Sigid Purwo Nugroho, Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, banyak kendala yang dihadapi mereka dalam proses pendaftaran PPPK 2021.

BACA JUGA: Guru Swasta dan Lulusan PPG Bisa Pilih Formasi PPPK 2021 Mulai 18 September

Akibatnya banyak guru honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri jadi korban.

"Baru tahap pendaftaran saja sudah banyak masalah di lapangan. Mulai formasinya sangat sedikit hingga yang tidak ada formasi dan harus mendaftar di daerah lain. Belum lagi daerah-daerah yang tidak membuka CPNS dan PPPK," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (12/7). 

BACA JUGA: Pemprov Sumut Tiba-Tiba Membatalkan Rekrutmen PPPK 2021, Guru Honorer Menjerit

Dia menyebutkan, tenaga kependidikan (tendik) honorer di sekolah-sekolah negeri seperti operator sekolah hingga penjaga sekolah saat ini pun hanya bisa menunggu kejelasan nasib mereka.

Sigid mengingatkan pemerintah bahwa yang guru honorer ikuti seleksi PPPK dengan sistem kontrak. Bukannya untuk tes CPNS yang sudah terjamin kariernya. Jadi tidak fair bila guru honorer dihambat sejak awal pendaftaran PPPK 2021.

BACA JUGA: Dokter Juwalita Menjelaskan Kandungan Nutrisi Air Kelapa, Jangan Kaget ya

"Kami ikut seleksi PPPK karena terbentur usia. Kami juga honorer yang sudah mengabdi bukan cuma satu atau dua semester. Jadi, hargailah pengabdian kami," cetusnya.

Menurut Sigid, skema rekrutmen PPPK formasi guru jauh dari harapan GTKHNK 35+.

Mereka harus bersaing ketat dengan pelamar sesama honorer dari sekolah negeri, pelamar dari sekolah swasta bahkan pelamar umum termasuk dengan eks tenaga honorer K2. 

Dia menegaskan, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PPPK Guru, sudah seharusnya perlu dikaji ulang. 

"Sulit sekali saat ini untuk kami mencari keadilan, tidak seperti zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang memberikan kemudahan bagi guru dan tendik honorer untuk diangkat menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler