Pendaftaran PPPK 2021 Bermasalah, Guru Honorer Takut Tak Lulus Seleksi Administrasi

Minggu, 18 Juli 2021 – 07:35 WIB
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sukses mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di portal SSCASN bukan berarti membuat para pelamar tenang.

Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan ada hal yang ditakutkan yaitu tidak lulus seleksi administrasi lantaran berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Guru Honorer Pelamar PPPK 2021 Siap-siap Saja, Bakal Ada Kejutan

"Karena informasi dari awal yang tidak lengkap, sistem belum sempurna sangat merugikan para pelamar. Bisa saja banyak yang dinyatakan TMS," kata Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (17/7).

Dia menyebutkan, sejak pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka pada 30 Juni, para pelamar sudah dihadapkan dengan berbagai kendala di sistem SSCASN.

BACA JUGA: PB PGRI Berteriak Lantang soal Seleksi PPPK 2021, Ada 5 Poin Penting

Kemudian, pelamar PPPK 2021 formasi guru dibingungkan dengan ketentuan soal memilih formasi di sekolah lain.

Ditambahkannya, karena regulasi Kemendikbudristek yang tidak sinkron dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29a sampai c, guru induk terpaksa harus memilih formasi di sekolah lain. Ini lantaran formasi di sekolahnya sudah dikunci dengan alasan telah diisi pelamar dari sekolah lain yang tidak punya formasi.

BACA JUGA: Jadwal, Syarat, Alur Pemutakhiran Data Mandiri PNS, CPNS, dan PPPK

Seharusnya, kata Rizki, jangan salahkan pelamarnya. Mengapa muncul di sistem jadi opsi formasi yang dapat dipilih oleh para guru honorer.

"Jadi bukan kesalahan pelamar, ini bisa menguatkan ketika masa sanggah jika ada yang merasa dirugikan," ucapnya.

Maksudnya, jelas Rizki, bila pelamar ada yang salah pilih formasi di sekolah lain, tetapi ternyata di sekolah tersebut jumlah honorernya tercukupi, seharusnya bukan kesalahan pelamar. Namun, nama sekolah itu muncul di sistem SSCASN, yang artinya bisa dipilih para pelamar.

"Artinya Kemendikbudristek harus tetap memberi kesempatan tes kompetensi tahap 1 untuk honorer K2 dan honorer sekolah negeri. Bukan didasarkan karena salah pilih formasi, ketika di formasi tersebut terpenuhi honorernya," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler