Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat

Jumat, 28 Juni 2024 – 06:58 WIB
Masih banyak honorer belum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga akhir Juni ini Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Sebelumnya, pemerintah sempat memunculkan wacana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan dalam tiga gelombang dalam rangka menyelesaikan masalah honorer, agar bisa tuntas Desember tahun ini.

BACA JUGA: Penjaga Sekolah & Tata Usaha Dapat Formasi PPPK 2024, Lumayan Banyak

Nyatanya, yang baru terlaksana hanya seleksi CPNS jalur Sekolah Kedinasan, yang tidak ada kaitannya dengan nasib honorer.

Padahal, seiring berjalannya waktu, sudah pasti jumlah PNS berkurang karena memasuki usia pensiun.

BACA JUGA: Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

Di sisi lain, seluruh instansi sudah dilarang merekrut pegawai berstatus honorer atau sebutan lainnya.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang belum jelas, sudah pasti berdampak besar kepada nasib honorer.

Bagaimana jika hingga akhir Desember 2024 masih banyak honorer yang belum diangkat jadi PPPK?

Wacana pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Part Time agar masalah tuntas Desember 2024, hingga saat ini juga belum jelas bagaimana mekanismenya.

Wajar jika sudah ada beberapa pemda yang pesimistis masalah honorer bisa tuntas akhir Desember 2024.

Misalnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang malah menargetkan persoalan honorer bisa dituntaskan bertahap hingga 2027.

"Tahun ini ada sekitar 594 rekruitmen PPPK dan CPNS, sehingga tahun ini sisa sekitar 3.400-an honorer. Kami targetkan bisa diselesaikan bertahap hingga 2027 nanti," kata Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Selasa (25/6), dikutip dari Antara.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, juga sudah pusing memikirkan masalah kekurangan jumlah guru di beberapa sekolah di daerahnya.

Dia memperbolehkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan dalam rangka pemerataan tenaga pendidi di wilayah tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (27/6), dikutip dari Antara.

Halikinnor merupakan salah satu kepala daerah yang berupaya mempertahankan tenaga kontrak demi memenuhi kebutuhan SDM di Kotim.

Bahkan, dia sempat mengirimkan video kepada Menteri PAN RB Azwar Anas agar memberikan kelonggaran bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga honorer atau kontrak.

“Di provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya mempertahankan karena memang kenyataannya kita butuh tenaga kontrak. Contohnya, di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar,” tegasnya.

Halikinnor juga memberi kesempatan bagi Disdik untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, dengan catatan benar-benar dibutuhkan.

Di samping untuk pemerataan pendidikan, hal juga berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Jika hanya mengandalkan BOSP untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas.

Adapun, dengan diangkat sebagai tenaga kontrak maka gajinya bisa melalui anggaran daerah tanpa menggunakan dana BOSP.

Pernyataan 2 kepala daerah di atas memang bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, “pelanggaran” lebih gambang terhadap ketentuan UU ASN telah dipertontonkan pemerintah pusat.

Mengacu ketentuan UU ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Sekarang sudah akhir Juni.

Yuk, tunggu saja, apakah bakal bertambah jumlah kepala daerah yang meniru pusat. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler