jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September, berdasar kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Dengan kata lain, kabar mengenai pendaftaran PPPK 2024 yang akan dimulai 27 September belum ditetapkan secara resmi oleh Panselnas CASN.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tersebut baru sebatas kesepakatan hasil rapat kerja KemenPANRB dan BKN bersama Komisi II DPR pada Kamis (5/9) malam pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.
Pada raker tersebut, muncul empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Lupa Tanggalnya ya
Namun, seperti dikatakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah alternatif 1, yakni pendaftaran PPPK 2024 dibuka 27 September.
Nah, para honorer perlu mengetahui hal-hal penting sebelum melamar lowongan PPPK 2024. Salah satunya mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan, ke depan hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer, pegawai kontrak, dan sebutan-sebutan lain.
Meski UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan hanya ada dua jenis ASN, tetapi sejatinya mulai tahun depan akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Belum tahu, apakah nantinya dalam satu instansi pada hari yang sama akan tampak para pegawainya mengenakan seragam berbeda-beda berdasar status kepegawaiannya itu.
Coba bayangkan, jika nantinya pegawai berstatus PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu, masing-masing mengenakan baju seragam yang tidak sama. Apalagi jika saat upacara mereka berada dalam barisan berbeda-beda.
Sekadar mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian masalah honorer melalui tiga peraturan, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Nah, ketiga KepmenPANRB itu semuanya mengatur mengenai adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” demikian dikutip dari materi Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB pada 23 Agustus, yang dipublikasikan di situs resmi KemenPANRB.
Dengan demikian, dalam satu sekolah negeri, berpeluang ada guru PNS, guru PPPK Full Time, dan Guru PPPK Part Time.
Nah, tentunya Guru PPPK Paruh Waktu punya hak untuk pulang lebih cepat sebelum bel tanda proses belajar mengajar berakhir.
Seusia siswa SMP dan SLTA tentu bisa memaklumi karena mampu membedakan mana guru PNS, guru PPPK Full Time, dan Guru PPPK Part Time. Mungkin dilihat dari seragamnya, jika nanti dibeda-bedakan.
Hayo, bagaimana jika siswa kelas 1 atau kelas 2 SD? Mungkin mereka bergumam, "Kok, sebagian bapak ibu guru sudah pada pulang cepat sih? Belum bel, kok sudah pulang?"
Ah, sudahlah, yang penting para honorer saat ini harus fokus menyambut jadwal pendaftaran PPPK 2024. Semoga sukses. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu