Pendaftaran PPPK 2024: Peringatan Tegas dari BKN, Honorer Jangan Cari Alasan

Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:06 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen merespons honorer yang mengaku tidak mendapatkan formasi PPPK 2024. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peringatan tegas ditujukan kepada para honorer yang masuk kriteria pendaftar PPPK 2024 gelombang pertama.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru BKN soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Simak

Di masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini muncul beberapa keluhan dari honorer K2 yang mengaku tidak bisa mendaftar. Alasannya antara lain karena tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazahnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan pernyataan terbaru, yang sifatnya semacam peringatan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM

Sebelumnya, Suharmen mengatakan formasi PPPK 2024 di pemerintah daerah cukup banyak, baik untuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Suharmen mengatakan, honorer K2 tenaga teknis seharusnya bisa terakomodasi pada seleksi PPPK 2024, karena banyak pemda membuka formasinya.

BACA JUGA: Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?

Apabila honorer K2 tidak hanya fokus pada formasi di dinas asal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya mengabdi, maka kecil kemungkinan tidak kebagian formasi.

Karena itu, Suharmen mengimbaupara honorer melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu pemda yang sama.

Yang dilarang itu jika honorer mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau SKPD pemda lainnya.

"Jangan terpaku pada tempatnya bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas awal. Larangannya, kan pindah instansi daerah, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (6/10).

Honorer Tidak Mendaftar PPPK 2024 Bakal Dipecat

Suharmen BKN pun menyampaikan pernyataan terbaru, merespons keluhan para honorer yang mengaku tidak mendapatkan formasi.

Suharmen mengatakan, eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN database BKN yang tidak ada formasi di dinas atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tempatnya bekerja seharusnya berpikir bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir untuk diangkat ASN PPPK.

Ditegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada honorer K2 maupun non-ASN database BKN untuk diangkat PPPK 2024.

“Formasi PPPK 2024 diprioritaskan honorer. Kelulusan mereka juga tidak didasarkan pada passing grade, tetapi berdasarkan ranking terbaik. Honorer K2 juga mendapatkan prioritas pertama," kata Suharmen kepada JPNN, Selasa (8/10).

Para honorer yang masuk kategori pelamar prioritas, kata Suharmen, seharusnya melihat formasi yang tersedia di luar dinas tempatnya bekerja.

Sebab, menurut Suharmen, cukup banyak formasi dibuka di dinas yang jumlah honorer prioritasnya minim, bahkan tidak ada.

Mestinya, hal tersebut menjadi kesempatan bagus untuk honorer prioritas karena mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jika mereka tidak mau mendaftar di dinas yang ada formasinya dan hanya sekadar mendaftar di SKPD tempat mengabdi padahal tidak ada formasi yang sesuai, maka konsekuensinya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Terlebih jika tidak mau mendaftar, maka bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Kalau mereka enggak mendaftar, ya akan diberhentikan karena sudah tidak ada lagi honorer per Januari 2025, " tegas Suharmen.

Ditegaskan juga bahwa pilihan itu sekarang di tangan masing-masing honorer. Kalau bersikukuh tidak mau mendaftar PPPK 2024, ya, silakan saja. Pemerintah sudah memberikan kesempatan besar kepada honorer.

Dikatakan lagi bahwa honorer yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, otomatis akan diberhentikan.

Mengenai munculnya aspirasi dari honorer melamar PPPK 2024 lintas dinas/SKPD, tetapi minta dikembalikan lagi ke tempat kerja asal begitu dinyatakan lulus seleksi, Suharmen menjawab tegas, tidak bisa.

Alasannya, karena memang tidak ada aturan mengenai mekanisme seperti itu. Honorer yang lulus PPPK akan ditempatkan di instansi yang dilamarnya dan bukan dikembalikan ke dinas asal.

"Jadi, kata kuncinya ya, kalau mau diangkat PPPK 2024 penuh waktu maupun paruh waktu, honorer harus mendaftar PPPK 2024. Mereka harus ikut seleksi, " tegas Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler