Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu

Rabu, 02 Oktober 2024 – 17:30 WIB
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu membuka pendaftaran PPPK 2024 pada 30 September hingga 19 Oktober 2024.

Pada penerimaan PPPK 2024 ini, Pemkot Bengkulu menyediakan 2.384 formasi. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Formasi yang Dibuka Pemkot Jambi Mengakomodasi Seluruh Honorer

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi mengatakan formasi itu terdiri dari 58 tenaga guru, 294 tenaga kesehatan, dan 2.042 tenaga teknis.

Untuk formasi PPPK secara lengkap dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh BKPSDM yaitu https://bkpsdm.bengkulukota.go.id.

BACA JUGA: Mekanisme Seleksi PPPK 2024 Menguntungkan Honorer K2 & Non-ASN Database BKN

"Untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam status Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendaftar mulai dari 30 September hingga 19 Oktober," kata Achrawi di Bengkulu, Rabu (2/10). 

Kemudian, lanjut dia, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu dan telah bekerja selama dua tahun pada 30 November 2024 juga dapat dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

BACA JUGA: BKN: Syarat Diangkat PPPK 2024, Honorer Wajib Daftar Seleksi & Ikut Tes

Achrawi menambahkan bagi peserta yang ingin melamar pada seleksi penerimaan PPPK harus terdaftar terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu, berusia minimal 20 tahun, serta memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

Untuk jabatan pelaksana harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. 

Untuk jabatan fungsional jenjang pemula harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan jenjang ahli muda minimal tiga tahun.

Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. dengan mengunggah dokumen asli persyaratan, seperti surat lamaran, KTP, pasfoto terbaru, ijazah, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

"Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak dipungut biaya. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler