Pembayaran Gaji PPPK Masih Bermasalah, Dudi: Surat Kemenkeu Tidak Ampuh

Selasa, 13 April 2021 – 10:46 WIB
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah mengungkapkan masalah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum terselesaikan. Pemda masih ragu dengan ketentuan penggajian PPPK. Ini berimbas pada berkurangnya usulan formasi masing-masing pemda.

Padahal, kata Dudi, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat bernomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 dan diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti yang isinya memperjelas tentang pembiayaan PPPK.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Mendapat Kabar Formasi Berkurang

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menanyakan masalah tersebut. Cuma mereka masih bingung apakah benar gaji dan tunjangan PPPK ditanggung pusat," kata Dudi kepada JPNN.com, Selasa (13/4).

Tidak hanya di Kabupaten Garut, daerah lainnya juga menurut Dudi demikian. Keraguan Pemda itulah yang menyebabkan formasi satu juta guru honorer sampai sekarang belum terpenuhi.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan PB PGRI

"Pemda tidak yakin apakah sudah pasti pembiayaan PPPK ditanggung pusat karena faktanya yang PPPK 2019, Pemda yang pusing," ucapnya.

Dudi menceritakan, sampai saat ini PPPK 2019 belum semuanya menerima gaji dan tunjangan. Itu karena daerah kekurangan fiskal akibat penanganan Covid-19.

BACA JUGA: KSAL Melepas KRI Tanjung Kambani-971 yang Membawa Bantuan ke Flores NTT

Menurut Dudi, bila pembiayaan PPPK 2021 tanggung jawabnya dikembalikan ke daerah, sudah pasti Pemda memilih tidak mengajukan. Kalaupun mengajukan jumlahnya kecil karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

"Ini jadi problem baru lagi bagi honorer. Sebab sewaktu-waktu bisa diberhentikan sesuai tenggat waktu 2023 itu," ucapnya.

Dudi berpendapat, semestinya bukan hanya Kemenkeu yang bersurat ke Pemda. Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang membawahi Pemda juga bersurat dan memastikan pembiayaan PPPK dari pusat.

Sebelumnya Kemenkeu dalam suratnya menjelaskan mengenai rencana pengangkatan PPPK secara nasional anggarannya sudah masuk dalam APBN 2021.

Selain PPPK 2021, APBN juga memperhitungkan jumlah gaji PNS daerah 2020, formasi CPNS daerah 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Jumlah formasi guru PPPK 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gaji PPPK   PPPK   Kemenkeu   guru PPPK  

Terpopuler