Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Sumut Menyediakan 2.386 Formasi, Silakan Mendaftar

Selasa, 26 September 2023 – 19:14 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

Pemprov Sumut menyiapkan 2.386 formasi pada penerimaan PPPK 2023 ini. Adapun formasi guru menjadi yang paling banyak, yakni 2.000. Kemudian, tenaga kesehatan 250 formasi, dan teknis 136.

BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini

"Jumlah formasi yang dibuka adalah sebanyak 2.386, yang terdiri atas  tenaga guru 2.000, tenaga kesehatan 250 dan tenaga teknis 136," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin di Medan, Selasa (26/9).

Dia mengungkapkan pendaftaran seleksi PPPK mulai dibuka pada 17 September dan berakhir 6 Oktober 2023.

BACA JUGA: Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Safruddin menjelaskan tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi, itu meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selanjutnya soal kriteria pelamar, persyaratan umum dan tata cara pendaftaran, dapat dilihat pada pengumuman yang telah disediakan," ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pelamar Honorer Harus Siap Mental, Banyak Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Terganjal, Oalah

Dia menambahkan pelamar bisa mendaftarkan diri melalui website https://sscasn.bkn.go.id yang telah disediakan panitia seleksi.

"Silakan melakukan pendaftaran di website yang telah disediakan," katanya.

Dia menjelaskan terkait formasi tenaga guru, pihaknya akan mengevaluasi kembali mengingat pembiayaan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut.

"Formasi tenaga guru kami, kan, dapat 2.000 formasi, tetapi itu akan dievaluasi lagi, apakah kita ambil semua karena pembiayaan diambil dari APBD," pungkas Safruddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler