jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menganggap aturan tentang verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan dalam UU Pilkada terbaru cukup merepotkan. Pasalnya, aturan itu berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Jadi total waktu yang disediakan (untuk verifikasi lapangan,red) 14 hari. Nah kalau dulu KPU buat peraturan kapan pun ketemu, atur 14 hari. Tapi kalau sekarang tidak, misal cari si A tapi tidak ketemu si A, maka harus dihadirkan pada hari ke-4 (ke kantor panitia pemungutan suara terdekat,red)," ujar Arief, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Menpar Tantang Emirates ke Lombok
Ia menjelaskan, jika nama pendukung tidak bisa dihadirkan, maka dukungannya bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena itulah mantan ketua KPU Jawa Timur ini mengaku sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menganggap aturan verifikasi dukungan lebih menyulitkan.
Ia mencontohkan warga pendukung calon perseorangan yang ternyata sedang berada di luar negeri ketika harus diverifikasi. "Nah kalau tidak ketemu, ya coret. Itu yang kemudian agak berat," ujarnya.
BACA JUGA: Dari TNI Sampai Peran Pers, Ini Tujuh Isu Penting yang Disorot SBY
Apakah ada solusi untuk memudahkan masyarakat? Arief mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang ada. Misalnya, apakah memungkinkan menghadirkan para pendukung di satu tempat di waktu yang disepakati.
"Karena di dalam undang-undang bunyinya sensus, datang ke rumah-rumah untuk mmbuktikan alamatnya benar. Tapi nanti kami pelajari dulu, bisa saja mungkin ada ruang untuk mekanisme seperti itu," ujar Arief.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Agar Tidak Disanksi, Kandidat Kada Wajib Baca Nih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Tempat Baru, KPK Ogah Lepas Gedung Lama
Redaktur : Tim Redaksi