jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.
Namun, MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
BACA JUGA: MKMK: 9 Hakim Tak Bisa Jaga Rahasia RPH
Hal itu diungkap Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam pertanyaan sikap organisasinya terhadap putusan MKMK.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Trisno dalam siaran persnya, Selasa (7/11).
BACA JUGA: Mantan Hakim Konstitusi Bikin Pertemuan Tertutup Setelah Anwar Usman Dihukum MKMK, Ada Apa?
Diketahui, MKMK telah memutuskan empat permohonan perkara, Nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), Nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).
Berikut pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah terhadap putusan MKMK:
BACA JUGA: MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran
1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat salam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti RPH.
4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi. Untuk itu, kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pascakeputusan MKMK.
5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan muruah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
6. Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
8. MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi