Pendapat Pakar Digital Forensik soal Kartu Chip, Oh Ternyata

Rabu, 28 Maret 2018 – 07:43 WIB
Satuan Raimas Sabhara Polrestabes Surabaya tingkatkan patroli di sejumlah mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Indrapura dan ATM Bank BRI di Jalan Rajawali, Selasa (20/3). Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah menilai, penggunaan 100 persen chip pada kartu debit, kartu kredit, serta infrastruktur sistem pembayaran belum tentu bisa menjamin Indonesia bebas skimming.

Chip mempunyai kapasitas penyimpanan data yang lebih besar dan sistem enkripsinya lebih rumit dibanding pita magnetik. Alat reader-nya juga berbeda.

BACA JUGA: Skimming Tidak Hanya Lewat Mesin ATM

’’Untuk meng-copy data pada satu kartu magnetik hanya butuh 1–2 detik. Kalau chip, butuh waktu 15 menit lebih,” tuturnya. Artinya, copy data dari kartu berbasis chip tetap bisa dilakukan, meski waktu copy datanya lebih lama.

Ruby menilai, sistem IT security yang digunakan perbankan sering kali kalah canggih dibanding pelaku skimming. Selain itu, tidak semua bank memasang alat anti-skimmer di mesin ATM-nya. Penegakan hukum pada pelaku skimming di Indonesia juga ringan.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Skimming Bukan Kesalahan Nasabah

Jika pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI), pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika pelaku adalah warga negara asing (WNA), pelaku hanya dideportasi ke negara asalnya. (rin/c17/sof)

 

BACA JUGA: Empat Nasabah BRI Batam Jadi Korban Skimming

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kartu Chip   Kartu ATM   skimming   Skimmer   ATM  

Terpopuler