Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit

Selasa, 23 April 2019 – 00:05 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan beberapa lembaga penjamin atau asuransi, sebagai salah satu upaya mengurangi defisit. Hal ini untuk memilah siapa yang berhak memberikan klaim.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya tengah berkordinasi dengan beberapa lembaga yang melakukan penjaminan atau asuransi.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 71,2 Miliar untuk Klaim Rumah Sakit

Lembaga tersebut antara lain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaa, PT Asabro, dan P Taspen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2018. “Sekarang masih koordinasi,” tuturnya.

Kordinasi ini untuk melihat penyebab pasien masuk rumah sakit. Jika pasien karena kecelakaan lalu lintas, bisa diklaimkan ke Jasa Raharaja. Kalau pasien dirawat karena kecelakaan kerja, maka ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata – rata Rp 8 Triliun per Bulan

Dalam PMK tersebut diatur kasus apa saja yang mendapatkan klaim. Selain kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, ada juga sakit karena kerja dan kasus lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

”Yang tidak bisa dibayarkan BPJS Kesehatan, bisa dibayarkan mereka (lembaga penjamin, Red),” ungkapnya.

BACA JUGA: Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T

Kedepan, Hasil diskusi tersebut akan menghasilkan coding yang nantinya diinput oleh rumah sakit untuk menentukan siapa yang menanggung klaim. Yang terjadi selama ini, acap kali dobel klaim. Misalnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas, pasien mendapat klaim dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Kasus seperti ini dinilai pemborosan.

Jika administrasi sudah rapi, harapannya negara bisa berhemat. Menurut PMK yg diteken Oktober tahun lalu itu Diperkirakan menghemat Rp 300 miliar pertahun. ”Sekarang belum berjalan. Koordinasi kan perlu,” kata Iqbal.

BACA JUGA: Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T

Dalam PMK 141/2018 juga diatur bagaimana antar lembaga bisa melakukan koorinasi dan tukar data. Pertukaran data kepesertaan diantaranya untuk sinkronisasi nomor identitas peserta dan pemutakhiran data kepesertaan. Hal ini pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja pada awal tahun ini.

Pada tahun lalu, BPJS Kesehatan memberikan klaim sebesar Rp 94 triliun. Menurut data BPJS Kesehatan, setidaknya setiap bulan BPJS Kesehatan harus memberikan klaim Rp 8 triliun.

Sedangkan dana iuran berkisar RP 6 triliun hingga Rp 7 triliun tiap bulan. Jika melihat data tersebut, setidaknya setiap bulan ada hutang Rp 1 triliun. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maksimal 25 Hari, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler