jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk proaktif dalam pemetaan pegawai non-ASN.
Permintaan Mahfud MD ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
BACA JUGA: Pendataan Honorer, Mahfud MD Keluarkan 5 Instruksi, Poin 4 Membahayakan Honorer, Jika
Dalam suratnya, Mahfud MD menjelaskan pendataan honorer itu berkaitan surat edaran MenPAN-RB sebelumnya Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.
SE MenPAN-RB 31 Mei itu salah satunya berisi tentang penghapusan honorer, yang mana hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Mahfud Janjikan Pertemuan Segitiga dengan Dewan Pers dan Yasonna, Bahas RKUHP
"PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023," tegas Mahfud MD.
Dia mengingatkan para PPK untuk menjalankan amanat PP Manajemen PPPK.
BACA JUGA: Soal Tenaga Honorer, Bupati Berharap Ada Solusi dari Pemerintah Pusat
Itu untuk mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorernya.
Mahfud mengungkapkan pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK. Tentunya bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai PP Manajemen PPPK.
"PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut," tegasnya.
Dia meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pemetaan honorernya sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad