Pendataan HP Dosen dan Mahasiswa Bukan untuk Memata-matai

Jumat, 08 Juni 2018 – 18:50 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, MADIUN - Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, pendataan nomor handphone maupun medsos dosen dan mahasiswa tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi bila terjadi hal-hal yang mengancam keamanan bangsa.

"Lah, kalau pendataan nomor Hp dan medsos enggak boleh lantas mau pakai cara apalagi. Ini penyebaran radikalisme terbanyak lewat medsos, jadi salah satu cara menangkalnya lewat pendataan itu," ujar Menteri Nasir saat kunjungan kerja di Madiun, Jumat (8/6).

BACA JUGA: Nasir: Madiun jadi Pusat Pengembangan Riset Kereta Api

Mengenai aduan masyarakat yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa penyebar ujaran kebencian terbanyak dosen, tidak ditampik Nasir. Dia menyebut itu fakta yang terjadi di lapangan bahwa penyebar ujaran kebencian sudah masuk ke kalangan terpelajar.

"Jadi dosen dan guru ini pengaruhnya luar biasa. Ketika mereka mengunggah sesuatu ke medsos, masyarakat akan lebih percaya karena statusnya itu. Makanya kalau ini tidak dipantau bisa kebablasan," terangnya.

BACA JUGA: Pemerintah Rancang Kurikulum Calon Pemimpin Melek Digital

Nasir kembali menegaskan pendataan Hp dan medsos bukan untuk memata-matai dosen serta mahasiswa. Mereka tetap diberikan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Namun, yang dilarang adalah menyebar paham radikalisme. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Bantah Klaim Sandi 40 Masjid Terpapar Radikalisme


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler