jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pendataan pegawai non-aparatur sipil negara kepada pemerintah pusat yang sedianya berakhir pada 30 September 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zulqaidah Taridala mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: Penegasan MenPAN-RB Azwar Anas soal Pendataan Non-ASN, Honorer Jangan Salah KaprahÂ
Dia menyebut bahwa pihaknya meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari ke depan. Zulqaidah mengatakan permohonan perpanjang waktu itu diajukan karena pendataan non-ASN belum selesai.
"Sebenarnya disyaratkan sampai 30 September 2022 ini. Akan tetapi, arahannya jika tidak selesai tepat waktu, boleh minta waktu perpanjangan ke BKN atau ke menPAN-RB," ujar Zulqaidah di Kendari, Senin (3/10).
BACA JUGA: 2,1 Juta Honorer Masuk Pendataan Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Instruksi
Zulqaidah menjelaskan apabila mengikuti jadwal awal, maka setelah 30 September itu pihaknya akan membuka masa sanggah selama sepekan. Namun, apabila usulan penambahan waktu disetujui kementerian, maka setelah 7 Oktober 2022 masa sanggah akan dibuka.
Selama masa sanggah, para pegawai non-ASN yang telah mendaftar, tetapi tidak lolos seleksi berkas padahal merasa memenuhi semua persyaratan, dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM.
BACA JUGA: Banyak Honorer Belum Bisa Membuat Akun Pendataan Non-ASN, BKH PGRI Ungkap PenyebabnyaÂ
"Misalnya, “kenapa saya tidak masuk atau merasa saya ini memenuhi persyaratan, atau padahal posisinya sama, SK-nya ada, buku pembayarannya ada”, jadi, kami beri kesempatan," jelasnya.
Seusai masa sanggah, tahapan terakhir yang dilalui adalah finalisasi pendataan pada 31 Oktober 2022.
Jika tidak ada lagi sanggahan, pihaknya akan melakukan uji publik, kemudian membuat surat pertanggungjawaban mutlak yang akan ditandatangani oleh wali kota Kendari. Surat pertanggungjawaban tersebut berisikan jumlah tenaga non-ASN yang ada di Kota Kendari sesuai dengan hasil pendataan.
Zulqaidah Taridala menyebut hingga saat ini sebanyak 3.356 pegawai non-ASN telah mendaftar di BKPSDM Kendari.
Sebanyak 3.356 pegawai dari 8.000-an pegawai yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi berkas persyaratan sebagaimana yang disiapkan oleh KemenPAN-RB dan BKN.
Sebelumnya, para pegawai non-ASN tersebut mendaftar di BKPSDM Kota Kendari melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Kami hanya mendata pegawai yang mendaftar dan memasukkan berkasnya. Setelah terkumpul semua, kami kalkulasi sebanyak 8.000-an," kata Zulqaidah Taridala. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi