Pendatang NonMuslim Ditolak di Bantul, Maruli Hutagalung: Ini Harus jadi yang Terakhir

Selasa, 02 April 2019 – 19:40 WIB
Maruli Hutagalung. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung merasa sedih mendengar berita adanya warga non-muslim yang tidak diperbolehkan tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul.

Bahkan, penolakan itu dilegalkan dalam surat keputusan kepala dusun dan dijalankan oleh para pengurus RT.

BACA JUGA: Tashoora, Band Pendatang Baru yang Wajib Disimak

”Saya kira itu preseden yang menyedihkan di negeri yang menjunjung toleransi seperti Indonesia. Ini harus jadi kejadian yang terakhir, tidak boleh terjadi lagi. Tidak di Surabaya, tidak di Sidoarjo, tidak di Jawa Timur, tidak di seluruh Indonesia,” ujar Maruli, Selasa (2/4).

Maruli mengatakan, hak bagi setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.

BACA JUGA: Pendataan Identitas Warga Pendatang Mulai Intensif

”Tidak peduli dia beragama apa pun, sepanjang dia tidak berbuat kejahatan dan mengganggu orang lain, boleh tinggal di mana pun. Para tokoh agama, para ulama, kiai, pendeta, pastor, biksu, pedanda, semua tidak ada yang mengajarkan diskriminasi,” jelas pria yang kini menjadi calon anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo.

UUD 1945, sambung Maruli, telah menjamin kehidupan beragama setiap warga negara.

BACA JUGA: 7 Pendatang Baru Dunia Hiburan yang Menggebrak di 2018

Dalam Pasal 28 E UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

Sebelumnya viral berita adanya warga pendatang baru yang ditolak saat hendak tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta karena yang bersangkutan adalah seorang non-muslim.

Warga bernama Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak ketika menyewa rumah di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Bantul, DIY.

Dasar penolakan itu adalah karena adanya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru yang harus beragama Islam.

Namun, karena Slamet dan keluarganya beragama Katolik, mereka ditolak untuk tinggal di daerah tersebut. Penolakan dilakukan oleh pengurus RT dan diketahui kepala dusun setempat.

”Surat keputusan dusun yang diskriminatif itu harus direvisi. Semestinya pemerintah daerah setempat melakukan supervisi dan memonitor, sehingga tidak perlu sampai ada preseden diskriminatif semacam ini,” pungkas politisi Partai NasDem itu.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ify Alyssa Garap Lagu Bareng Pacar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler