jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian akhirnya membubarkan massa dari Progress '98 yang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7) petang. Massa unjukrasa ini awalnya berencana menginap di depan gedung KPK. Namun akhirnya dibubarkan polisi lantaran dinilai telah mengganggu kepentingan publik.
Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latuheru mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Progres '98 tersebut tidak disertai surat izin.
BACA JUGA: Dapat SMS Kodian Lebaran, Dahlan: Saya Bisa Membedakan
"Begini, pada dasarnya kita hargai hak rekan kita sampaikan pendapat, tapi tentu saja ada aturan mainnya. Tidak dengan mengorbankan hak orang lain. Harusnya selesai pukul 18.00," tegasnya usai pembubaran massa di lokasi.
Audie menjelaskan, sebelum melakukan pembubaran pihak KPK sendiri sudah menjelaskan kepada perwakilan Progress 98 untuk kembali pada hari Senin pekan mendatang. Namun permintaan itu diacuhkan oleh massa aksi.
BACA JUGA: Pedemo Jokowi Janji Nginap di Depan KPK
"Kita mengamankan 5 aktivis Progres' 98. Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," sambungnya.
Audie tak membantah massa dari Progres '98 ini adalah massa bayaran. Ia mengatakan hanya 5 orang yang merupakan aktivis. Mereka yang selanjutnya diamankan ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Warga Malah Demo Jokowi di KPK
"Mereka massa dari Tugu Proklamasi, saya sering lihat mereka. 5 orang saja yang aktivis," tandas Audie. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Harap Pemerintahan Mendatang Cerdas Manfaatkan SDA
Redaktur : Tim Redaksi