Penderita Ganguan Jiwa Mengamuk, Bakar Tiga Rumah dan Bacok Neneknya

Senin, 08 Juli 2019 – 22:24 WIB
Kapolsek Timang Gajah beserta masyarakat setempat menangkap pelaku yang memiliki ganguan jiwa usai melakukan pembakaran di Timang Gajah Sabtu (6/7). Foto: MASHURI/RAKYAT ACEH

jpnn.com, BENER MERIAH - Seorang pemuda berinisial, R, 25, membakar tiga unit rumah di Kampung Timang Gajah kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (6/7). Selain itu, pelaku yang diduga mengalami ganguan jiwa itu menganiaya neneknya bernama Sritani, 60.

Kapolsek Timang Gajah Iptu Jufrizal kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Minggu (7/7) menyampaikan, sebelum membakar ketiga unit rumah, tersangka terlebih dahulu menganiaya neneknya Sritani menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: Berharap Didatangi Baim, Munculnya Orang Gila Benaran

“Hasil keterangan pihak puskesmas, korban mengalami luka di bagian kening dengan sajam,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA: Jelang Laga Persija vs Persib, Polisi Imbau Bobotoh Nonton dari Televisi

BACA JUGA: Pelaku Penikaman di Ceger Dipecat dari Tempat Kerja dan Ditinggal Istri

Selanjutnya, tersangka membakar tiga unit rumah warga setempat yakni milik Safaruddin, 38, Mahdi, 27, dan Ridwansyah, 45, mengakibatkan harta benda korban hagus terpanggang, diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Diceritakannya, sekira pukul 11.00 WIB, saksi mendengar teriakan meminta tolong dari rumah nenek tersangka.

BACA JUGA: Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui

Setelah masuk kedalam rumah, saksi melihat kening nenek berdarah, selanjutnya saksi meminta bantuan kepada adiknya membawa korban ke Puskesmas namun tersanhka juga mengejar saksi dengan memegang sepotong kayu broti.

Setelah saksi menyelamatkan diri dari pengejaran, tiba-tiba saksi melihat kobaran api dari belakang rumah dan melihat tersanhka melarikan diri ke semak-semak bagian belakang rumah yang terbakar,” jelasnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan informasi warga setempat, tersanhka baru dijemput dari poli jiwa RSJ Datu Beru Takengon pada tanggal 5 Juli 2019 oleh keluarganya.

BACA JUGA: Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci

“Hasil interview dengan keluarga korban, penjemputan terhadap R dari RSJ berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setempat yang menyatakan bahwa dia sudah bisa dirawat jalan,” ujarnya.

Kapolsek menambahakn, saat ini tersanga sudah dikembalikan ke pihak keluarga dan dibawa ke rumah sakit jiwa. “Tersangka sangat agresif dan menyerang siapa saja yang ia tidak kenal sehingga ketika di amankan di sel posek kita juga sangat kewalahan sebab pelaku meronta-ronta”, tegasnya. (uri/min)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler