jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an tergolong perbuatan menistakan agama.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD itu, Saifuddin Ibrahim mengeklaim pernyataannya itu tidak bermaksud untuk menista agama.
BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Quran, Bareskrim Bergerak
Namun, dia tetap memohon kepada Gus Yaqut menghapus ratusan ayat Al-Qur'an yang dianggap menimbulkan kekacauan, kebencian, dan ancaman bagi orang Kristen.
"Menistakan agama apa? Itu, kan, permohonan saya kepada Menteri Agama. Ngapain saya menistakan agama," kata Pendeta Saifuddin saat dihubungi JPNN.com, Rabu (16/3) malam.
BACA JUGA: Pernyataan Ustaz Yusuf Mansur Sangat Keras Soal Pendeta Saifudin: Sangat Mengganggu & Mengusik!
Saifuddin mengeklaim telah mempelajari sejarah perjalanan Islam dan Kristen dengan susah.
Pria yang mengaku kerabat M Kace itu khawatir ratusan ayat dalam kitab suci agama Islam tersebut mengancam nyawa orang Kristen di Indonesia.
BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim: Harus Diperiksa Itu Mahfud MD
Pasalnya, tuding dia, ratusan ayat itu memerintahkan untuk membunuh.
Atas dasar itu, Saifuddin menilai 300 ayat Al-Qur'an tersebut harus dihapus.
"Ayat-ayatnya harus dihapuskan," kata Saifuddin Ibrahim.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.
Mahfud menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.
Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama