jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Ustaz Yusuf Mansur sangat keras menanggapi video Pendeta Saifudin Ibrahim yang bikin geger dan viral di media sosial karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang disebut pemicu hidup intoleran dan radikal.
"Begini-begini sangat mengganggu dan mengusik," kata Ustaz Yusuf Mansur melalui akun pribadinya di Instagram, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim Minta Menag Yaqut Hapus Ayat Al-Quran, Bareskrim Bergerak
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur'an itu meyakini jika persoalan ini dibiarkan bisa menjadi masalah serius yang menggangu hubungan antarpemuka agama dan antarumat beragama di Indonesia.
"Ini enggak baik (kalau dibiarkan)," tegasnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polri Usut Saifuddin Ibrahim, Ini PenyebabnyaÂ
Menurut ayah dari Wirda Salamah Ulya atau Wirda Mansur, kehidupan dan hubungan antaragama di Indonesia selama sudah sangat baik.
"Jangan malah memancing yang enggak-enggak," tegas Ustaz Yusuf Mansur.
BACA JUGA: Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Quâran, Mabes Polri Tak Tinggal Diam
Dia pun mengajak masyarakat Indonesia memperbanyak doa untuk bangsa dan negara ini.
"Banyak cara juga kok membangun hubungan antaragama, antarsuku, antaretnis, antarsiapa saja," sebutnya.
Sementara itu, Mabes Polri merespons cepat video seorang pendeta bernama Saifudin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat suci Al-Qur’an.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim dari Bareskrim langsung mengusut video tersebut.
“Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan sudah merespons langsung dan meminta Polri turun tangan menyikapi video yang viral tersebut.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan pernyataan pendeta Saifudin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang muncul di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
“300 ayat (di Al-Qur’an, red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun YouTube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi