jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Buru Pendeta Saifudin Ibrahim, Polri Buka Komunikasi dengan Interpol
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat itu ternyata memantau perkembangan kasusnya di Bareskrim.
"Jadi, rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan
Mantan Kapolres Palu ini mengatakan pihaknya telah melihat Saifudin memonitor kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Ramadhan, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Saifuddin.
BACA JUGA: Saifuddin Ibrahim hingga Yusuf Manubulu Masuk Datfar Penceramah Radikal ala BNPT?
"Kami melihat saudara SI (Saifudin Ibrahim) telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," kata Ramadhan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifudin diduga berada di Amerika Serikat.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan jaksa," kata Gatot dalam siaran persnya, Rabu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan