Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini

Jumat, 01 April 2022 – 23:59 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.

Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

BACA JUGA: Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Menikmati

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).

Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pacar Dea OnlyFans soal Video Begituan, Oh Ternyata

Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu.

"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.

BACA JUGA: Ada Gerai Vaksin Booster PMJ Lagi di GBK, Syaratnya Mudah

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA,  pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.

Hingga kini, Polri berkoordinasi dengan imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saifuddin Ibrahim Siap-Siap ya, Bareskrim Polri Tempuh Cara Ini


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler