Saifuddin Ibrahim Siap-Siap ya, Bareskrim Polri Tempuh Cara Ini

Jumat, 01 April 2022 – 19:33 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim selaku tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, penyidik menempuh cara lain guna memburu dan menangkap Saifuddin Ibrahim.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta soal Pendeta Saifuddin Terungkap, Jenderal Andika Meradang, Perintah Langsung Keluar

Salah satunya terus membuka komunikasi dengan sejumlah instansi terkait di Indonesia maupun negara tempat Saifuddin diduga berada, yakni di Amerika Serikat (AS).

"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah, instansi yang lainnya untuk memastikan keberadaan Saifuddin," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Polri Siap Mengamankan Pendistribusian Sembako Agar Stok Aman Selama Ramadan

Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik tengah melengkapi sejumlah berkas untuk dikirimkan kepada kepolisian di negara Saifuddin berada untuk penangkapan.

Bareskrim Polri sendiri menggandeng pihak imigrasi hingga FBI untuk melacak keberadaan Saifuddin dan menangkapnya.

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

"Paling tidak mengamankan yang bersangkutan," ujar Kombes Gatot.

Mantan Jubir Polda Jatim itu pun mengimbau Pendeta Saifuddin untuk kooperatif menghadapi proses hukum ini.

"Sebagai warga negara Indonesia bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan di YouTube-nya," tegas Gatot.

Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifuddin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Guru Trading Indra Kenz Akan Dijemput Paksa?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler