Pendiri Partai Demokrat Sumbar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 07 November 2016 – 16:13 WIB
Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan di KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut jaksa, Yogan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrag I Putu Sudiartana terkait pengurusan anggaran pembangunan ruas jalan di Sumbar.

BACA JUGA: Ikut Dampingi Ahok ke Bareskrim, Ini Penjelasan Junimart Girsang

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," kata JPU KPK Arief Suhermanto membacakan tuntutan Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).

Menurut jaksa, Yogan menyuap Putu Rp 125 juta dari Rp 500 juta uang yang dikumpulkan dari pengusaha.

BACA JUGA: FPDIP Percaya Pemeriksaan Ahok Ada di Tangan Profesional

Yogan dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun hal yang meringankan karena Yogan menderita sakit jantung dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Jokowi Sambangi Mabes TNI AD Demi Ucap Terima Kasih

Sedangkan yang memberatkan, Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bakal Garap Buni Yani di Video Ahok soal Almaidah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler