Pendirian Perseroan Perorangan Permudah Pinjaman Usaha

Jumat, 11 Desember 2020 – 19:49 WIB
Menkumham Yasonna Laoly, saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, meminta agar para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan badan hukum perseroan perorangan.

Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Pemerintah Mudahkan Pelaku UMK Berusaha melalui Perseroan Perorangan

“Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan,” kata Menteri Yasonna, saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12).

DIa mengatakan, perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemenkumham Mempermudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK

"Kami berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," katanya.

Yasonna Laoly menambahkan bahwa perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja. Adapun kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Targetkan 70 Persen Satuan Kerja Raih Predikat WBK-WBBM

Proses penyederhanaan regulasi ini disebutnya telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Terhitung mulai 2016 ada lebih dari tiga ribu peraturan daerah (perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem "online single submission".

"Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.

"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar," tutur Yasonna. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler