jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan khusus, demi menjamin tidak ada masyarakat kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang.
Antara lain, membolehkan masyarakat yang pada pemungutan suara April 2019 mendatang berusia 17 tahun, melakukan perekaman data untuk kepentingan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
BACA JUGA: Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
"Sekarang perekaman yang belum 17 tahun sudah bisa dilakukan. Dukcapil sudah progresif dan sangat antisipatif," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrullah di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Zudan, kebijakan diambil sebagai langkah antisipatif, mengingat syarat untuk memilih harus 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki e-KTP.
BACA JUGA: Pemenuhan Target Akta Lahir Lebih Cepat Dua Tahun
"Tapi fisik KTP elektroniknya baru diserahkan saat anak sudah berusia 17 tahun," ucapnya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo mengatakan, kebijakan diambil karena jika e-KTP diserahkan sebelum anak 17 tahun, menyalahi Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Klaim 3 Masalah Utama e-KTP Telah Teratasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Sandal, Helm, Botol dan Batu Antre Pencetakan e-KTP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang