Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada

Rabu, 17 Januari 2018 – 23:56 WIB
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sistem informasi partai politik (sipol), sama dengan verifikasi faktual.

Karena itu, tidak ada alasan bagi KPU meniadakan verifikasi faktual terhadap partai-partai penghuni parlemen.

BACA JUGA: KPU Tetap Akan Verifikasi Faktual Terhadap Semua Parpol

"Siapa bilang sama, sipol itu alat membantu verifikasi. Nah, verifikasi faktual kan untuk mengecek informasi atau dokumen yang diterima. Cara mengeceknya ya harus ke lapangan (verifikasi faktual,red)," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Hadar menegaskan, sipol merupakan sistem. Karena itu tidak sama dengan langkah pengecekan ke lapangan terhadap informasi yang disampaikan parpol sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: KPU Tak Perlu Pusing Soal Biaya Verifikasi Parpol Senayan

"Sipol adalah sistem, jadi menurut saya itu alasan yang dibuat-buat. Coba dibaca putusan MK, apa sih yang dimaksud verifikasi di situ? Jadi, kami menganggap ini adalah upaya untuk bisa menjadi peserta pemilu dengan mudah, dijamin dengan pasti. Keliru kalau membolehkan ini terjadi di negeri ini," ucap Hadar.

Hadar kemudian mengingatkan penyelenggara pemilu, tokoh politik bisa saja menyarankan meniadakan verifikasi faktual terhadap parpol Senayan. Namun ketika dilakukan nantinya akan sangat berbahaya. Karena dapat digugat.

BACA JUGA: Hadar Ingatkan KPU Memverifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014

"Sekarang saja orang bisa bilang silakan dijalankan, tapi nanti di ujung ada yang mempertanyakan keabsahan pemilu ini," katanya.

Selain itu, Hadar juga mengingatkan dalam putusan MK jelas disebutkan, jika verifikasi tidak dilaksanakan, maka keabsahan hasil pemilu bisa dpermasalahkan.

"Ada lho itu di putusan MK. coba baca lagi (putusannya,red), ada di halaman tertentu di satu paragraf. Jadi itu peringatan. Saya kira maksud dari putusan ini keren sekali, supaya kualitasnya bagus, adil, setara," pungkas Hadar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: KPU Sudah Benar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler