Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu

Lengkapi Berkas Verifikasi, Ditenggat Hingga 25 November

Jumat, 11 November 2011 – 12:21 WIB

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 2014Meski demikian, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik

BACA JUGA: Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan, ketiga parpol baru itu diberi kesempatan hingga 25 November mendatang.

Denny yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi
"Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir," sebutnya.

Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi

BACA JUGA: Prijanto Pastikan Bakal Nyalon

Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Partai SRI adalah parpol baru yang menjual figur Menteri Keuangan Sri Mulyani
Partai SRI akan mengusung Managing Director World Bank yang dikenal dengan nama Ani itu sebagai calon presiden 2014

BACA JUGA: NasDem Bakal Somasi Kemenkumham

Sedangkan PKBN adalah parpol yang dipimpin mantan Sekjen PKB, Yenny Wahid

Sebelumnya hingga penutupan pendaftaran parpol baru di Kemhukham, 22 Agustus silam, terdapat 14 parpol yang mendaftar14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila. 

Namun setelah diverifikasi, baru NasDem yang dianggap memenuhi syarat dalam UU ParpolSedangkan Partai SRI, PKBN dan Partai Karya Republik diminta melengkapi berkas yang masih kurang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler