Pendukung Politikus PDIP Ngamuk, Ancam Santet Pejabat

Kamis, 08 Januari 2015 – 07:32 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan Muhammad Mulyana, Caleg DPRD PDIP Kota Sukabumi terhadap KPU Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi dan Aleg, Anwar Situmorang.

Disinyalir lantaran tak terima atas keputusan tersebut, sejumlah pendukung Mulyana mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin (07/01).

BACA JUGA: BBM Turun, Harga Sembako Tetap Mahal

Pantauan Radar Sukabumi (Grup JPNN), salah seorang pendukung Muhammad Mulyana berinisial K terlihat 'menyeret' Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jabar Momon Setiawan ke tempat parkir.

Untungnya, aksi tersebut tak berlanjut anarkis setelah aparat kepolisian di PN Sukabumi mengamankan. "Ke sini kamu Momon," teriak salah seorang yang diduga kuat pendukung Muhammad Mulyana.

BACA JUGA: Satpol PP Gotong Motor Parkir Sembarangan

Tak sampai di situ, setelah Momon berhasil diamankan salah seorang dari mereka juga mengatakan kata-kata yang tidak pantas. "Aku santet kamu," kecam seseorang yang ditujukan kepada Momon.

Melihat pendukungnya mengamuk, Muhammad Mulyana mencoba menenangkannya. Dari dalam mobil Feroza, Mulyana mengajak pendukungnnya meninggalkan kantor Pengadilan Negeri.

BACA JUGA: Dispendukcapil Layani Keluarga Korban AirAsia

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan menolak gugatan lantaran Muhammad Mulyana dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD. Pasalnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada, Muhammad Mulyana pernah divonis selama 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Cibadak.

Lantaran melanggar Pasal 3 Undang-undan RI Nomor 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya berupa kurungan penjara lima tahun atau lebih.

"Gugatan yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak," ujar Lingga dalam sidang putusan tersebut.

Lingga menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim. Keputusan penggantian caleg terpilih hasil Pileg 2014 dinilai sudah sesuai dengan pasal 220 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

Itu lantaran Muhammad Mulyana dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD seperti yang tercantum dalam pasal 51 Undang-undang nomor 8 tahun 2012.

"Pasal 51 Undang-undang nomor 8 tahun 2012 huruf g yang menyatakan salah satu persyaratan Calon Anggota DPRD tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Muhammad Mulyana, Mochammad Ae Dunuraeni tidak mengeluarkan banyak komentar usai pembacaan putusan tersebut. Sambil berjalan keluar dari ruang persidangan, pria yang akrab disapa Danil ini mengatakan akan mengajukan banding. "Banding saja," kata Danil kepada Muhammad Mulyana.

Sedangkan Kuasa Hukum KPU Kota yang diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi juga tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan yang dikeluarkan majelis hakim. "Kami diberikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir," kata dia.
 
Kuasa Hukum Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi dan Anwar Situmorang, Ferdinand Panjaitan mengatakan, pihaknya jelas menerima putusan itu. Langkah sementara, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada kliennya. "Kalau gugatannya ditolak, sama saja kami dimenangkan," pungkasnya. (mvi/e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angin Kencang, Dua Hari 19 Pohon Tumbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler