jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang.
Rizieq Shihab memutuskan pulang setelah selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi di Jakarta pada Minggu (8/11).
BACA JUGA: Habib Rizieq Tetap jadi Oposisi, Tak Haus Jabatan dari Pemerintah
Kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air menjadi bukti pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.
"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dikabarkan Batal Kembali ke Indonesia 10 November, Begini Penjelasan Munarman FPI
Menurut Dedi,semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Dia yakin kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.
Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, maka pihak kepolian bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," sambungnya.
Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasusnya bersama Firza Husein mencuat ke publik.
Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian kasus itu dihentikan atau SP3.
Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tetapi sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia