jpnn.com - JAKARTA--Menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang berbagai kalangan mengkhawatirkan terjadinya kampanye hitam (black campaign), fitnah, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian untuk menyudutkan calon tertentu.
Karena itu DPR RI meminta aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.
BACA JUGA: PPP Bakal Bergotong Royong Cari Dana Kampanye untuk Anak SBY
“Jangan sampai ada pasal-pasal karet, sehingga polisi tidak bisa bertindak tegas. Sebab, dengan bertindak tegas itu akan mampu meminimalisir konflik sosial dan keresahan masyarakat. Seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan daerah lain,” tegas anggota Komisi II DPR RI FPDIP Masinton Pasaribu dalam dialektika demokrasi ‘Ancaman Pidana Dalam Media Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Masinton, canggihnya teknologi yang berkembang dahsyat saat ini memang tidak bisa dihindari. Tapi, tetap harus berlandaskan etika, keadaban, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kebhinnekaan, keragaman, dan NKRI.
BACA JUGA: Mau Tahu Kebutuhan Dana untuk Pemenangan Anies-Sandiaga? Klik di Sini....
“Media sosial (Medsos), siapapun penggunaannya selama ada pelanggaran hukum positif, pencemaran nama baik, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Apalagi Polri kerja sama dengan facebook, twitter, WhatsAp dan lain-lain untuk mengawasi media sosial, yang melanggar hukum. Tapi kata Masinton, jangan sampai yang tidak melanggar dijadikan melanggar hukum, dan membatasi masyarakat dalam berpendapat.
BACA JUGA: Gerindra: Berat, Ada Dua Mantan Presiden di Pilkada DKI
“Jadi, Polri harus mengawasi medsos yang menyebarkan kebencian, fitnah, dan menyudutkan orang tertentu, dan apalagi bukan produk jurnalistik,” tambahnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Bu Risma Disiapkan untuk Pilgub Jatim
Redaktur : Tim Redaksi